Caleg Pelit Jangan Laporkan ke KPU
Senin, 15 April 2013 – 15:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperhatikan laporan masyarakat terkait calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2014. Laporan masyarakat ini akan menjadi pertimbangan bagi KPU dalam melakukan verifikasi.
"Tentu, nanti kan ada masanya. Setelah DCS ditetapkan, masukan masyarakat itu akan diterima," kata komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Namun, ia meminta masyarakat yang hendak memberikan masukan untuk mencantumkan identitas yang jelas. Bagi yang tidak jelas identitasnya tidak akan diproses oleh KPU.
Hadar juga mengingatkan masyarakat agar hanya melaporkan hal-hal terkait syarat administrasi pencalegan saja. Pasalnya, KPU hanya berwenang melakukan verifikasi terkait syarat-syarat administratif.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperhatikan laporan masyarakat terkait calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2014. Laporan
BERITA TERKAIT
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi