Caleg Pelit Jangan Laporkan ke KPU
Senin, 15 April 2013 – 15:56 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperhatikan laporan masyarakat terkait calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2014. Laporan masyarakat ini akan menjadi pertimbangan bagi KPU dalam melakukan verifikasi.
"Tentu, nanti kan ada masanya. Setelah DCS ditetapkan, masukan masyarakat itu akan diterima," kata komisioner KPU RI, Hadar Nafiz Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4).
Namun, ia meminta masyarakat yang hendak memberikan masukan untuk mencantumkan identitas yang jelas. Bagi yang tidak jelas identitasnya tidak akan diproses oleh KPU.
Hadar juga mengingatkan masyarakat agar hanya melaporkan hal-hal terkait syarat administrasi pencalegan saja. Pasalnya, KPU hanya berwenang melakukan verifikasi terkait syarat-syarat administratif.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperhatikan laporan masyarakat terkait calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2014. Laporan
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar