Caleg Pelit Jangan Laporkan ke KPU
Senin, 15 April 2013 – 15:56 WIB
Syarat administratif antara lain terkait latar belakang pendidikan dan rekam jejak bakal caleg. Masyarakat dipersilahkan melapor apabila ada kejanggalan dalam rekam jejak bakal caleg misalnya indikasi penggunaan narkoba atau pelanggaran hukum.
"Kalau laporan masyarakat itu bahwa calon ini suka marah-marah dengan keluarganya atau si calon kurang jiwa sosial, nggak pernah nyumbang di lingkungannya, itu tidak bisa. Karena itu bukan persyaratan yang tertulis di UU," ujar Hadar.
Seperti diketahui, KPU membuka penyerahan daftar calon legislatif sementara (DCS) mulai tanggal 9-22 April 2013. Setelah diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap DCS. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperhatikan laporan masyarakat terkait calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2014. Laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK