Caleg Pelit Jangan Laporkan ke KPU
Senin, 15 April 2013 – 15:56 WIB

Caleg Pelit Jangan Laporkan ke KPU
Syarat administratif antara lain terkait latar belakang pendidikan dan rekam jejak bakal caleg. Masyarakat dipersilahkan melapor apabila ada kejanggalan dalam rekam jejak bakal caleg misalnya indikasi penggunaan narkoba atau pelanggaran hukum.
"Kalau laporan masyarakat itu bahwa calon ini suka marah-marah dengan keluarganya atau si calon kurang jiwa sosial, nggak pernah nyumbang di lingkungannya, itu tidak bisa. Karena itu bukan persyaratan yang tertulis di UU," ujar Hadar.
Seperti diketahui, KPU membuka penyerahan daftar calon legislatif sementara (DCS) mulai tanggal 9-22 April 2013. Setelah diserahkan, KPU akan melakukan verifikasi terhadap DCS. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperhatikan laporan masyarakat terkait calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu 2014. Laporan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti