Caleg Penentu Kualitas Partai

Caleg Penentu Kualitas Partai
Caleg Penentu Kualitas Partai
Hingga saat ini, di beberapa survei, beberapa partai yang ada di parlemen masih relatif rendah. Padahal, sebagaimana telah diatur dalam UU Pemilu, ada peningkatan angka ambang batas minimal perolehan kursi di parlemen (parliamentary threshold, PT) yang harus dilalui. Dari awalnya hanya 2,5 persen pada pemilu lalu menjadi 3,5 persen.

Ketua DPP PAN Tjatur Sapto Edy menegaskan tidak begitu risau dengan hasil survei sejumlah lembaga atas perolehan suara partainya hingga saat ini. "Saya sih memang dari dulu kurang percaya dengan hasil survei dukungan partai kalau masih jauh-jauh hari," kata Tjatur.

Keyakinan itu, menurut Tjatur, disandarkan pada pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya. Bahwa ada perbedaan signifikan antara hasil survei dan perolehan suara riil PAN dalam pemilu. "Dan, kuncinya memang pada strategi partai kami menempatkan caleg-caleg yang tepat di masing-masing dapil," imbuh wakil ketua Komisi III tersebut.

Dia mencontohkan, strategi partainya yang menerapkan penentuan caleg terpilih berdasar suara terbanyak secara murni. "Kalau bisa dikatakan, kami yang memelopori mekanisme ini. Termasuk akhirnya diadopsi sebagian di UU Pemilu, kami pula yang ikut mendorongnya," ujar Tjatur.

JAKARTA--Minimnya perolehan suara partai-partai kecil-menengah dalam berbagai hasil survei, tampaknya, bukan harga mati. Kekuatan calon legislatif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News