Caleg Pengganti Bukan Peraih Suara Terbanyak
Selasa, 01 September 2009 – 10:13 WIB
JAKARTA - Peraih suara terbanyak tidak otomatis menjadi pengganti bila calon terpilih di atasnya harus diganti. Partai Demokrat dan PDIP mempraktikan hal itu ketika mengajukan nama caleg pengganti. Hafiz mengakui, dalam peraturan tersebut, partai mestinya mempertimbangkan perolehan suara partai. Caleg peraih suara terbanyak di bawah caleg terpilih diharapkan dipilih sebagai pengganti. Namun, kata Hafiz, yang menentukan tetap partai. "Perolehan suara hanya dipertimbangkan. Tidak menjadi dasar keputusan mengganti. Keputusan tertinggi tetap pada partai," katanya.
Senin (31/8) Demokrat mengajukan Milton Pakpahan sebagi pengganti Freddy Numberi yang memilih melepas kursi DPR karena berkonsentrasi menyelesaikan tugas sebagi menteri. Freddy berasal dari daerah pemilihan (dapil) Papua. PDIP mengusulkan Irvansyah untuk menggantikan Sutradara Gintings dari dapil Banten III. Sutradara meninggal dunia pada 22 Maret lalu.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengakui, dua caleg pemgganti tersebut bukan peraih suara terbanyak di bawah nama caleg terpilih. Milton bukan peraih suara terbanyak setelah Freddy. Begitu pula Irvansyah. Namun, kata Hafiz, praktik tersebut dibenarkan berdasar pasal 88 ayat 4 Peraturan KPU No 15/2009. "Kami tidak lagi bicara perolehan suaranya. Ini adalah hak partai," kata Hafiz di Kantor KPU kemarin (31/8).
Baca Juga:
JAKARTA - Peraih suara terbanyak tidak otomatis menjadi pengganti bila calon terpilih di atasnya harus diganti. Partai Demokrat dan PDIP mempraktikan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret