Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu

Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu
Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terkait dengan kewajiban untuk mencantumkan keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota legislatif (caleg), terjadi perdebatan alot.

Yang diperdebatkan masalah perlu tidaknya dijatuhkan sanksi jika partai tidak mencantumkan 30 persen keterwakilan perempuan sebagaimana amanat Pasal 57 Undang-undang Nomor 8 tahun 2012.

"Itu pertanyaan penting, mengingat tidak ada pasal yang menegaskan sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan," kata Nurul, Selasa (15/1).

Dijelaskan Nurul, KPU mengusulkan alternatif sanksi, jika ada Parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di suatu daerah pemilihan. Sanksinya parpol itu tidak diikutkan dalam pemilu khusus untuk dapil tersebut.

JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terkait dengan kewajiban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News