Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu

Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu
Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu
Ia menambahkan, jika sampai syarat tersebut dikembalikan dan  sudah diminta untuk diperbaiki namun ternyata masih juga belum dipenuhi, maka akan dikembalikan lagi kepada Parpol sampai terpenuhi hingga batas waktu terakhir penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Jika tidak juga, maka partai tersebut  tidak dapat mengikuti pemilu di dapil terkait," ungkap politisi Partai Golkar itu. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terkait dengan kewajiban


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News