Caleg Perempuan Kurang 30 Persen, Dilarang Ikut Pemilu
Selasa, 15 Januari 2013 – 22:23 WIB
Ia menambahkan, jika sampai syarat tersebut dikembalikan dan sudah diminta untuk diperbaiki namun ternyata masih juga belum dipenuhi, maka akan dikembalikan lagi kepada Parpol sampai terpenuhi hingga batas waktu terakhir penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Jika tidak juga, maka partai tersebut tidak dapat mengikuti pemilu di dapil terkait," ungkap politisi Partai Golkar itu. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menyatakan, saat pembahasan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang terkait dengan kewajiban
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Heboh Aparat Nyatakan Dukungan ke YSK, Pengamat: Pelanggaran Netralitas
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Kejari Morowali Konfirmasi Pemanggilan Anwar Hafid Hoaks