Caleg Perempuan PAN jadi Buron Polres Kutim
jpnn.com - SANGATTA - Polres Kutim memang telah menetapkan DL sebagai tersangka. Ini merupakan buntut dari pengungkapan kasus pembelian Form C-6 Pemilu 2014.
Sayang, sejak ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 April lalu, calon anggota legislatif (caleg) perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga telah kabur meninggalkan Sangatta bersama suaminya, S. Itu sebabnya, Polres Kutim akhirnya menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Seperti diketahui, DL merupakan calon legislator Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April lalu, DL hanya meraih 284 suara.
Menurut Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponogoro, pihaknya sudah melakukan pencarian terhadap DL dan S di kediamannya. Bahkan pencarian kemudian berlanjut hingga ke tempat kerja. Sayang, hasilnya nihil. "Makanya, langsung kami tetapkan sebagai DPO," katanya.
Dia menduga, DL dan S pulang ke kampung halaman. Oleh karena itu, Polres bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Polda dan Polres asal DL dan S.
Kapolres berharap, DL mau bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri. "Kami akan lindungi kalau memang kooperatif. Tapi kalau tidak kooperatif, akan kami cari kapanpun dan dimanapun," tegasnya.
Disinggung terkait proses kasus keduanya, Kapolres menyatakan sudah lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. Artinya, Polres tinggal menunggu kehadiran kedua tersangka untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari Sangatta bersama berkas untuk proses penuntutan.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawa Pemilu (Panwaslu) Kutim secara resmi melaporkan Caleg Dapil 1 PAN berinisial DL ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) karena diduga membeli undangan C-6 dari seorang calo. Bersama laporan ini, Panwaslu lalu menyertakan sejumlah bukti berupa 6 lembar undangan C-6 yang setiap lembarnya dihargai Rp 300 ribu. Temuan ini kemudian menjadi kasus pidana pertama dari laporan Panwaslu terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Kutim.
Dalam penyidikan tim Gakumdu, selain DL, suaminya yakni S ternyata juga turut terlibat sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya memang belum ditahan lantaran ancaman pidana yang dikenakan kurang dari 5 tahun. Yakni, Pasal 301 ayat 2 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPRD dan DPR RI.
SANGATTA - Polres Kutim memang telah menetapkan DL sebagai tersangka. Ini merupakan buntut dari pengungkapan kasus pembelian Form C-6 Pemilu 2014.
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom