Caleg Perempuan PAN jadi Buron Polres Kutim
Minggu, 27 April 2014 – 02:16 WIB

Caleg Perempuan PAN jadi Buron Polres Kutim
"Dalam pasal itu disebutkan setiap pelaksana, peserta, dan/atau petugas kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta," urai Kapolres.
Baca Juga:
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim belum menentukan nasib DL. Namun, Ketua KPU Fahmi Idris menegaskan, jika sudah berkekuatan tetap tentu akan ada putusan.
"Kami harus mempelajari aturan hukumnya. Jika ada putusan tetap pengadilan, baru bisa dilakukan keputusan," terangnya.(aj)
SANGATTA - Polres Kutim memang telah menetapkan DL sebagai tersangka. Ini merupakan buntut dari pengungkapan kasus pembelian Form C-6 Pemilu 2014.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku