Caleg Satu Partai Berpotensi Saling Gugat
Rabu, 08 Mei 2013 – 20:27 WIB
JAKARTA - Peluang saling gugat antar Calon Legislatif (Caleg) dalam satu partai politik sangat terbuka, jika para calon tidak benar-benar memerhatikan persyaratan yang ditetapkan sejak masih menjadi Bakal Caleg.
"Kalau misalnya mereka langsung mendapat kursi, lalu kemudian ada sesuatu yang tidak lengkap dengan persyaratan, maka calon dengan perolehan suara paling tinggi berikutnya pasti akan mengungkit," ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/5).
Untuk itu mengadapi kondisi ini, Nelson mengingatkan masing-masing figur Bacaleg harus berhati-hati. Jangan sampai bermain-main dan mencoba hal yang tidak baik demi duduk menjadi anggota dewan.
“Karena akan sangat sayang kalau nanti mereka dapat kursi, justru bukan orang lain yang protes, tapi teman sesama partainya sendiri. Daripada nanti sudah capek-capek kampanye, mumpung saat ini masih ada waktu, perbaiki sebaik-baiknya,” ujarnya.
JAKARTA - Peluang saling gugat antar Calon Legislatif (Caleg) dalam satu partai politik sangat terbuka, jika para calon tidak benar-benar memerhatikan
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika