Caleg Tak Boleh Tersandung Kasus Korupsi
Rabu, 23 Januari 2013 – 07:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melakukan proses verifikasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), secara ketat dengan berpegang pada segala persyaratan yang ada. Setelah mengajukan nama-nama bakal caleg, menurut Husni partai juga masih diberi kesempatan melakukan perbaikan terhadap persyaratan yang belum lengkap. Sementara untuk bakal calon yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu, KPU meminta partai mengajukan bakal calon yang baru.
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, langkah ini diperlukan sehingga tidak ada bakal calon legislatif yang tidak memenuhi syarat, masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). “Nantinya petugas akan kita minta melakukan pengecekan berkas secara ketat dan teliti, sehingga seluruh dokumen yang diajukan benar-benar valid,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/1).
Husni mengingatkan, beberapa yang perlu dicermati saat penelitian kelengkapan administrasi, jangan sampai ada caleg yang belum genap berusia 21 tahun, caleg ganda, dugaan ijazah palsu, belum terdaftar sebagai pemilih, bertatus kepala daerah, wakil kepala daerah dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tersangkut kasus korupsi dan asusila.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melakukan proses verifikasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!