Caleg Tak Boleh Tersandung Kasus Korupsi
Rabu, 23 Januari 2013 – 07:52 WIB
“Khusus untuk kasus pemalsuan, penarikan nama calon hanya dapat dilakukan jika masih berstatus Daftar Calon Sementara (DCS). Jika putusan pengadilan yang menyatakan terjadinya pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT), parpol tidak dapat lagi mengajukan calon pengganti,” katanya.
Baca Juga:
Selain itu Husni juga menegaskan Undang Undang juga membuka ruang bagi partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap para caleg yang diajukan partai dan calon DPD. Partipasi itu dibuka saat pengumuman DCS melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi apapun yang berkaitan dengan bakal caleg yang diajukan partai dan calon DPD. Misalnya jika masyarakat mengetahui bahwa caleg yang diajukan partai menggunakan ijazah palsu atau ada calon yang masih berstatus PNS, silahkan melapor,” ujarnya.
KPU kata Husni, juga akan melakukan klarifikasi kepada partai politik terhadap masukan dan tanggapan dari masyarakat tersebut. Dan partai wajib menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Jika ada laporan yang berkaitan dengan persyaratan yang menyangkut keabsahan dokumen, KPU dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan melakukan proses verifikasi pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan
BERITA TERKAIT
- Persaingan Ketat, Pilkada DKI Jakarta Berpeluang Dua Putaran
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi