Caleg Terpilih Akan Jalani Orientasi KPK
Sabtu, 04 April 2009 – 21:47 WIB

Caleg Terpilih Akan Jalani Orientasi KPK
Karena itu mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu para menuding wakil rakyat di Senayan masih banyak yang belum paham tentang keberadaan pasal 5 di UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Pasal ini terkait dengan pemberian sesuatu agar pejabat melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya,” imbuhnya.
Baca Juga:
Karenanya Antasari menegaskan pula, pemahaman yang baik dari para anggota dewan tentang UU tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus semakin membaik. “Jadi orientasi ini sangat penting. Dan KPK merasa berkewajiban untuk itu,” tandasnya.
Antasari menambahkan, untuk kegiatan pengarahan bagi caleg terpilih itu KPK telah menyurati Sekretariat Jendral DPR. “Pihak kesekjenan DPR juga sudah setuju dan menyambut baik. Pengarahan akan dilakukan sebelum caleg terpilih dilantik,” tandasnya.
Bagaimana jika nanti caleg yang sudah mendapat pembekalan dari KPK itu tetap terbelit kasus korupsi? “Kalau sudah diberi pemahaman kok masih saja terlibat kasus korupsi, ya kredibilitas mereka perlu diragukan karena komitmen sebagai wakil rakyat sudah tidak bisa dipegang,” tukasnya. (ara/jpnn)
BOGOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru merasa tidak senang jika selama ini banyak menyeret anggota DPR lantaran terlibat kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?