Caleg Terpilih Ancam PTUN-kan KPU
Selasa, 08 September 2009 – 20:14 WIB
Baca Juga:
Sebelumnya, pada bulan Januari 2009 KPU juga telah menyatakan Eri secara legal sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR RI. Karena itu, Eri mempertanyakan keputusan KPU yang menunda penetapannya sebagai caleg terpilih. Pasalnya, kata Eri, penundaan penetapan itu bertentangan dengan pasal
55 ayat 4 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa “Pernyataan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi proses penetapan Calon Terpilih Anggota DPR.”
Karena itu, Eri menganggap tidak alasan yang membenarkan keputusan KPU yang menunda penetapannya. Senin kemarin, Bawaslu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Eri. Hingga saat ini, hasil kerja Bawaslu memang belum diketahui. Namun Eri mengaku tidak akan menerima begitu saja, jika ternyata Bawaslu merekomendasikan agar dirinya digugurkan dari caleg terpilih. "Keputusan itu tentu tidak berdasar, tidak adil dan telah mengkhianati suara rakyat yang telah memilih saya," kata Eri menegaskan. Perlu diketahui, di Dapil XI Jawa Barat, Eri berhasil meraup 24.950 suara. (aj/jpnn)
JAKARTA - Calon anggota Legislatif terpilih dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eri Purnomohadi mengancam akan mem-PTUN-kan Komisi Pemilihan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- TNI AL Kerahkan Tim Untuk Bantu Padamkan Kebakaran Kapal di Batam
- BNN: Sulsel Darurat Narkoba Urutan Kelima di Indonesia
- 17 Warga Sukabumi Keracunan Jamur, 7 Dirawat di Rumah Sakit
- PT TAS & SKI Kembangkan Teknologi Bahan Bakar Buatan Melalui Proses Plasmalysis