Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik

Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut mengingatkan 50 caleg terpilih untuk DPRD setempat periode 2024-2029 segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Penyampaian LHKPN mesti dilakukan sebelum pelantikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

"Batas akhirnya 21 hari sebelum pelantikan. Tinggal lapor di webnya KPK," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, Senin (17/6).

Sebanyak 50 caleg terpilih tingkat Kabupaten Garut sudah ditetapkan, sehingga tinggal menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 13 Agustus 2024.

Berdasarkan Peraturan KPU, para caleg terpilih diwajibkan untuk melaporkan LHKPN sampai batas waktu 21 hari sebelum dilaksanakan pelantikan.

Bagi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, maka namanya tidak akan ditulis saat penyampaian Surat Keputusan KPU kepada gubernur melalui bupati. Artinya, bisa tidak dilantik.

"Kalau tidak dipenuhi, ini langkahnya namanya (caleg terpilih, red) tidak ditulis ketika penyampaian SK KPU kepada gubernur melalui bupati," tuturnya.

Sejauh ini KPU Garut sudah memberitahukan langsung kepada partai politik maupun caleg terpilih untuk segera menyelesaikan LHKPN sampai batas waktu yang sudah ditentukan.

Ketua KPU Garut mengingatkan bahwa para caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK bisa tak dilantik pada 13 Agustus nanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News