Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik

Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun sampai saat ini, berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut belum ada

Oleh karena itu, KPU Garut terus mengingatkan langsung kepada caleg terpilih untuk menyelesaikan LHKPN masing-masing.

"Sepertinya belum, tetapi sudah disampaikan kepada partai masing-masing, insyaallah nanti kami sosialisasikan langsung ke calon terpilih," ujarnya.

KPU Garut telah menetapkan 50 anggota DPRD Garut periode 2024-2029 dari sembilan partai politik hasil pemilihan legislatif 2024 melalui Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Garut untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Garut, Jumat (14/6).(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua KPU Garut mengingatkan bahwa para caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK bisa tak dilantik pada 13 Agustus nanti.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News