Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik
Selasa, 18 Juni 2024 – 07:46 WIB
Namun sampai saat ini, berdasarkan informasi yang diterima, laporan tersebut belum ada
Oleh karena itu, KPU Garut terus mengingatkan langsung kepada caleg terpilih untuk menyelesaikan LHKPN masing-masing.
"Sepertinya belum, tetapi sudah disampaikan kepada partai masing-masing, insyaallah nanti kami sosialisasikan langsung ke calon terpilih," ujarnya.
KPU Garut telah menetapkan 50 anggota DPRD Garut periode 2024-2029 dari sembilan partai politik hasil pemilihan legislatif 2024 melalui Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Garut untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Garut, Jumat (14/6).(ant/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua KPU Garut mengingatkan bahwa para caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN ke KPK bisa tak dilantik pada 13 Agustus nanti.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Mafia Hukum di MA, KPK Periksa Fatahillah Ramli
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- KPK Menyita Rumah di Pondok Indah, Menteng, Surabaya, dan Bogor
- KPK Sita Rumah di Pondok Indah hingga Menteng terkait Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Periksa Direktur PT Insight Investments Management
- Begini Update dari KPK soal Laporan Demurrage Impor Beras