Caleg Terpilih Berdasar Nomor Urut Menguat
Proses Revisi RUU Pemilu
Kamis, 01 Desember 2011 – 06:36 WIB
Apakah ini bukan sebuah kemunduran demokrasi? Agus Purnomo tegas mengelaknya. "Ini bukan kemunduran, tapi pilihan sistem," katanya. Dia menambahkan, bahwa dalam demokrasi, kualitas tidak semata ditentukan oleh metode. "Prosesnya, itu yang jauh lebih penting," imbuhnya.
Baca Juga:
Dia juga memastikan, bahwa penerapan system proporsional tertutup dalam penentuan caleg terpilih nantinya tidak akan berbenturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. "Putusan MK kemarin karena ada dualisme system, pertama memakai nomor urut tapi kedua juga menggunakan suara terbanyak dengan ambang 30 persen," katanya, dengan nada yakin.
Dia lantas mengungkapkan, kalau pihaknya sempat berkonsultasi terhadap MK secara individu terkait hal tersebut. "Mereka (MK, Red) berpendapat, kalau pemilu kemarin (2009, Red) memutuskan hanya satu sistem, nomor urut saja atau suara terbanyak saja itu, maka tidak akan ada masalah," tandas Agus Purnomo.
Sebagaimana diketahui, sesaat setelah disahkan, sejumlah ketentuan di UU N0. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu banyak mengundang gugatan ke MK. Salah satunya tentang ketentuan penentuan caleg terpilih.
JAKARTA - Dukungan terhadap wacana mengembalikan penentuan calon legislatif (caleg) terpilih berdasar nomor urut terus bertambah. Fraksi PKS akhirnya
BERITA TERKAIT
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tegas Tolak Impor Dokter Asing
- Hasil Survei SMRC & Indikator Politik Berbeda, Persepi Diminta Turun Tangan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP