Caleg Terpilih Berdasar Nomor Urut Menguat

Proses Revisi RUU Pemilu

Caleg Terpilih Berdasar Nomor Urut Menguat
Caleg Terpilih Berdasar Nomor Urut Menguat
Sebelumnya, diatur bahwa penetuan caleg yang lolos menjadi anggota DPR adalah mereka yang memiliki suara di atas angka 30 persen bilangan pembagi pemilih (BPP). Namun, diatur pula bahwa jika tidak ada caleg yang memenuhi angka 30 persen BPP tersebut atau masih ada sisa jatah kursi, maka penentuan caleg terpilih dikembalikan ke nomor urut yang disusun parpol.

Aturan tersebut yang di gugat ke MK. Putusannya, MK memutuskan bahwa penetuan caleg terpilih harus didasarkan pada perolehan suara terbanyak caleg-caleg yang ada. "Dulu, memang agak kabur, apakah memakai proporsional tertutup dengan (penentuan) caleg terpilih berdasar nomor urut atau proporsional terbuka dengan suara terbanyak," tandas Agus Purnomo, kembali.

Selama ini, baik sistem proporsional tertutup maupun system proporsional terbuka masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan. Misalnya, proporsional tertutup dianggap akan bisa menekan pragmatisme politik seputar politik uang. Sebab, dengan penentuan caleg terpilih berdasarkan nomor urut, maka persaingan antar caleg juga bisa ditekan bahkan dihilangkan karena diganti dengan persaingan antar parpol. Selain itu, proporsional juga dianggap lebih sederhana, karena pemilih hanya cukup memilih parpol, tanpa perlu repot memilih caleg.

Di sisi lain, system proporsional terbuka dianggap memiliki keunggulan bisa menekan sistem nepotisme dalam partai. Selain itu, caleg-caleg berkualitas dan memiliki jaringan kuat di tingkat massa juga lebih punya ruang untuk terpilih, tanpa harus mengadalkan nomor urut yang ditentukan partai.     

JAKARTA - Dukungan terhadap wacana mengembalikan penentuan calon legislatif (caleg) terpilih berdasar nomor urut terus bertambah. Fraksi PKS akhirnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News