Caleg Terpilih dari Partai Golkar Didiskualifikasi
Sabtu, 15 Juni 2019 – 00:34 WIB
Wanita muda asal partai berlambang pohon beringin itu pun ditetapkan tersangka dan divonis penjara selama lima bulan pada tanggal 13 Februari 2019 lalu di PN Buntok Kabupaten Barsel. (log/ala)
Caleg terpilih asal Partai Golkar bernama Trisna Andrilawitni di Kabupaten Bartim, didiskualifikasi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Survei Pilkada Barito Timur: Pancani Gandrung Unggul Besar, Sulit Dikejar
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah
- KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan
- Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional
- Caleg Terpilih Belum Serahkan LHKPN Bisa Tak Dilantik
- Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho