Caleg Terpilih Diduga Setubuhi Siswi SMA
Kamis, 12 Juni 2014 – 08:20 WIB
Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Asahan Alex Margolang menjelaskan, permasalahan itu seharusnya tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab korban dari perbuatan JL masih di bawah umur.
Baca Juga:
Dia menambahkan, surat pernyataan berdamai yang dibuat JL dengan keluarga korban tidak sah, karena sewaktu membuat surat perdamaian JL tidak hadir dan tidak membubuhkan tanda tangan.
JL sendiri saat dihubungi melalui telepon, mengaku permasalahan itu hanya salah paham dan tidak benar karena tidak ada bukti kuat. “Jangan diambil pusing. Tidak ada bukti kuat mengarah kepada saya,” katanya. (ded)
BANDARPULAU - Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Daerah Pemilihan VII Asahan, Sumut, berinisial JL, dituduh menyetubuhi siswi SMA berinisial
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas