Caleg Terpilih Diduga Setubuhi Siswi SMA

Caleg Terpilih Diduga Setubuhi Siswi SMA
Caleg Terpilih Diduga Setubuhi Siswi SMA

Sementara Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Asahan Alex Margolang menjelaskan, permasalahan itu seharusnya tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab korban dari perbuatan JL masih di bawah umur.

Dia menambahkan, surat pernyataan berdamai yang dibuat JL dengan keluarga korban tidak sah, karena sewaktu membuat surat perdamaian JL tidak hadir dan tidak membubuhkan tanda tangan.

JL sendiri saat dihubungi melalui telepon, mengaku permasalahan itu hanya salah paham dan tidak benar karena tidak ada bukti kuat. “Jangan diambil pusing. Tidak ada bukti kuat mengarah kepada saya,” katanya. (ded)


BANDARPULAU - Calon Legislatif (Caleg) terpilih dari Daerah Pemilihan VII Asahan, Sumut,  berinisial JL, dituduh menyetubuhi siswi SMA berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News