Caleg Terpilih Harus Ditatar
Sabtu, 06 Juni 2009 – 18:25 WIB
Meski demikian, pihaknya bersyukur sejak 2009 setiap anggota DPR dilengkapi satu staf ahli. Hanya saja ada anggota DPR yang justru bingung dan tidak bisa memberdayakan staf ahli untuk membantu tugas-tugasnya agar kinerjanya meningkat. "Akibatnya, staf ahli yang sudah disiapkan, hanya menjadi ahli staf," katanya.
Darul menjelaskan, kinerja anggota DPR yang perlu ditingkatkan dapat dilihat dalam rapat-rapat dengan mitra kerja dari pemerintahan. Dalam rapat-rapat, para birokrat pimpinan lembaga pemerintah yang sudah berpengalaman dan sangat mendalami di bidangnya selama bertahun-tahun berhadapan dengan anggota DPR hanya mengandalkan data atau informasi dari media massa. Padahal, kata dia, data dari media massa belum tentu aktual. "Itulah sebenarnya peran staf ahli," katanya.
Darul juga mengemukakan, hambatan peningkatan kinerja DPR karena persoalan kehadiran. Dari data yang ada, kehadiran anggota DPR dalam rapat-rapat di DPR termasuk saat membahas RUU dan rapat paripurna berdasarkan daftar absensi mencapai 77 persen, tetapi kehadiran secara fisik ternyata sekitar 25 persen. "Ada yang jarang hadir di DPR, tetapi absensinya penuh. jadi siapa yang mengisikan absensinya," tanya dia. (fas/JPNN)
LEMBANG – Caleg terpilih hasil pemilu legislatif April lalu baru akan menduduki kursi di DPR setelah dilantik pada 1 Oktober 2009. Namun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex