Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut caleg DPR RI, DPRD atau DPD RI yang terpilih pada pemilu legislatif harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai kandidat kepala daerah.
Dia berkata demikian saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
"Bagi calon terpilih yang belum dilantik, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR DPD atau DPRD, tetapi belum dilantik," kata Hasyim, Rabu.
Dia melanjutkan satu syarat seseorang bisa menjadi calon kepala daerah adalah menyertakan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih.
Menurut Hasyim, dokumen kelengkapan bagi seseorang menjadi calon kepala daerah diserahkan lima hari setelah ditetapkan sebagai kandidat.
"Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan (pengunduran) diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih," lanjutnya.
Diketahui, KPU membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024 dan penetapan sebagai kandidat per 22 September 2024.
Para caleg DPR RI dan calon senator di sisi lain bakal dilantik pada 1 Oktober 2024 atau sepekan lebih setelah penetapan kandidat kepala daerah.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut caleg DPR RI, DPRD atau DPD RI yang terpilih pada pileg harus mundur saat ditetapkan jadi calon kepala daerah.
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang
- Ingin Judi Online Dipangkas Habis, Sahroni Minta PPATK Jemput Bola
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Ribuan Warga Tumpah Ruah Saat Kampanye Abdul Wahid yang Dihadiri UAS di Teluk Meranti
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja