Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Hasyim menyebut KPU ingin ada kepastian hukum sehingga menerbitkan ketentuan caleg terpilih harus mundur ketika ditetapkan sebagai kandidat kepala daerah.
"Jadi, supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD," kata Hasyim.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut ketentuan caleg terpilih mundur setelah ditetapkan calon kepala daerah demi menekan polemik politik.
"Jadi, supaya tidak ada lagi polemik, harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 September,” kata Doli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu ini. (ast/jpnn)
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut caleg DPR RI, DPRD atau DPD RI yang terpilih pada pileg harus mundur saat ditetapkan jadi calon kepala daerah.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu