Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu

Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pabrik narkoba di Villa Sunny, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (13/5/2024). (ANTARA/Rolandus Nampu)

jpnn.com, JAKARTA - Seorang calon legislatif atau caleg DPR Kabupaten Aceh Tamiang berinisial S ditangkap tim Bareskrim Polri terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram.

Penangkapan S dilakukan tim dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Tersangka S merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara narkoba.

"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Jakarta, Minggu (26/5).

Kronologi penangkapan S, berdasarkan kegiatan analisa dan profiling yang dilakukan jajaran kepolisian setelah memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga minggu.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat penangkapan terjadi, tersangka sedang berbelanja memilih-milih pakaian.

Kemudian, Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum melakukan penangkapan.

Seorang Caleg Terpilih DPR Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Tim Bareskrim Polri terkait narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News