Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta

Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta
Tersangka S, calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang terpilih, menggunakan baju tahanan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang.

Sofyan sebelumnya ditangkap tim Bareskrim Polri terkait pengiriman 70 kilogram sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta.

"TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, di Bareskrim, Minggu (2/6).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang Rp 380 juta, hasil mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.

Dalam pengiriman itu, caleg terpilih itu dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA.

Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.

“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” ucap Mukti.

Sofyan ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang (25/5), saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.

Caleg terpilih DPR Kabupaten Aceh Tamiang, Sofyan terima banyak uang setelah mengirim 70 kg sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News