Caleg Terpilih Ini Terima Uang Banyak setelah Mengirim 70 Kg Sabu-Sabu dari Aceh ke Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Sofyan, caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang.
Sofyan sebelumnya ditangkap tim Bareskrim Polri terkait pengiriman 70 kilogram sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta.
"TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, di Bareskrim, Minggu (2/6).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Sofyan menerima uang Rp 380 juta, hasil mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.
Dalam pengiriman itu, caleg terpilih itu dibantu oleh tiga tersangka, S alis G, RAF alias F dan IA.
Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” ucap Mukti.
Sofyan ditangkap setelah buron selama 2 bulan. Penangkapan terjadi di Aceh Tamiang (25/5), saat tersangka sedang berbelanja di salah satu toko pakaian.
Caleg terpilih DPR Kabupaten Aceh Tamiang, Sofyan terima banyak uang setelah mengirim 70 kg sabu-sabu dari Aceh ke Jakarta.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun