Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho

Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho
Pengisian LHKPN di KPK. Foto: tangkapan layar YouTube

Sebelumnya, KPU Provinsi NTB telah menetapkan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih 65 anggota DPRD Provinsi NTB hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka, Jumat (14/6) malam.

Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengemukakan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh tahapan Pemilu 2024.

Penetapan itu baru bisa dilaksanakan, setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Seluruh gugatan dinyatakan ditolak oleh MK.

"Alhamdulillah, dari sejumlah gugatan yang berasal dari NTB dinyatakan ditolak sehingga kami bisa melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih setelah mendapat surat dari KPU RI," katanya.(ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Caleg terpilih pada Pemilu 2029 diingatkan lapor LHKPN ke KPK paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Ini wajib, lho.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News