Caleg Terpilih Jangan Lupa Serahkan LHKPN ke KPK, Wajib Lho

Sebelumnya, KPU Provinsi NTB telah menetapkan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih 65 anggota DPRD Provinsi NTB hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka, Jumat (14/6) malam.
Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid mengemukakan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh tahapan Pemilu 2024.
Penetapan itu baru bisa dilaksanakan, setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Seluruh gugatan dinyatakan ditolak oleh MK.
"Alhamdulillah, dari sejumlah gugatan yang berasal dari NTB dinyatakan ditolak sehingga kami bisa melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih setelah mendapat surat dari KPU RI," katanya.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Caleg terpilih pada Pemilu 2029 diingatkan lapor LHKPN ke KPK paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Ini wajib, lho.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK