Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional

Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional
Arsip foto - Pemilih memasukkan surat suara pada Pemilu 2024 di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA.

Ray mengatakan KPU harus membuat aturan serupa seperti pencalonan presiden dan wakil presiden serta kepala daera dan wakil kepala daerah.

Dalam UU Pemilu maupun Pilkada, para calon presiden dan wakil presiden maupun kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang mundur setelah resmi ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.

"Aturan ini mungkin dibuat mengingat dalam pencalonan presiden dan wakil presiden serta kepala dan wakil kepala daerah dilakukan. Yakni tidak boleh mundur kala sudah ditetapkan sebagai pasangan calon," ujarnya.

Sebelumnya calon legislatif (caleg) Partai NasDem dari daerah pemilihan (dapil) NTT II Ratu Ngadu Bonu Wulla (Ratu Wulla) memutuskan mundur usai perolehan suaranya tertinggi dan lolos ke DPR.

Ratu mengundurkan diri usai meraih suara terbanyak ketiga di dapil NTT II pada Pemilu 2024.

Dia juga menjadi caleg Partai NasDem pendulang suara terbanyak di partainya di dapil NTT II dengan perolehan 76.331 suara.

Capaian suara Ratu Wulla itu juga di atas mantan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang hanya mendapat 65.359 suara di dapil NTT II atau terpaut 10.972 suara.

Viktor Laiskodat pun berpotensi lolos ke DPR usai Ratu Wulla memutuskan mundur dari pencalonan.

Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat aturan bagi calon anggota legislatif terpilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News