Caleg yang Didiskualifikasi Tetap Masuk Surat Suara
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan langkah diskualifikasi 35 calon anggota DPD dan sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu Tahun 2014, tidak akan berimplikasi pada perhitungan suara hasil pemilu 9 April 2014 mendatang.
Namun caleg dan calon anggota DPD tersebut tetap masuk dalam surat suara. Lalu bagaimana jika ada pemilih yang mencoblos? KPU menyatakan, jika ada pemilih yang mencoblos caleg yang didiskualifikasi, maka suaranya dinyatakan hangus.
"Nanti suaranya tentu saja hangus," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di gedung KPU, Jakarta, Senin (17/3).
Menurut Sigit, ketika suara dinyatakan tidak sah, artinya bukan saja tidak dihitung untuk dikonversi bagi kursi DPRD di daerah tersebut. Secara nasional, juga tidak akan dihitung sebagai perolehan partai. (gir/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan langkah diskualifikasi 35 calon anggota DPD dan sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO
- Seniman Papua Bawa Pesan Ekologis di Jakarta Biennale 2024
- Masih Terima Endorsement Meski Sudah Jadi Pejabat Negara, Raffi Ahmad: Kan Enggak Ada Larangannya
- Anak Muda Indonesia Pendiri Desa Bumi Jadi Pembicara di Diskusi PBB