Caleg yang Didiskualifikasi Tetap Masuk Surat Suara

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan langkah diskualifikasi 35 calon anggota DPD dan sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta Pemilu Tahun 2014, tidak akan berimplikasi pada perhitungan suara hasil pemilu 9 April 2014 mendatang.
Namun caleg dan calon anggota DPD tersebut tetap masuk dalam surat suara. Lalu bagaimana jika ada pemilih yang mencoblos? KPU menyatakan, jika ada pemilih yang mencoblos caleg yang didiskualifikasi, maka suaranya dinyatakan hangus.
"Nanti suaranya tentu saja hangus," ujar Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di gedung KPU, Jakarta, Senin (17/3).
Menurut Sigit, ketika suara dinyatakan tidak sah, artinya bukan saja tidak dihitung untuk dikonversi bagi kursi DPRD di daerah tersebut. Secara nasional, juga tidak akan dihitung sebagai perolehan partai. (gir/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan langkah diskualifikasi 35 calon anggota DPD dan sembilan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP