Calistung Resmi Dihapus
Selasa, 24 April 2012 – 06:25 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud terus mematangkan kurikulum pembelajaran di jenjang PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Di antara penekanannya adalah, penghapusan aturan materi pengajaran dan ujian baca, tulis, dan hitung (calistung). Menurut Lydia, memang ada aturan yang melandasi penerapan ujian calistung bagi lulusan TK untuk menuju SD. Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2010. Tapi, kata dia, aturan ini perlu sosialisasi yang matang dan luas. Lydia masih menemukan praktek-praktek ujian calistung untuk SD-SD swasta dan beberapa SD negeri.
Perkembangan pengembangan kurikulum PAUD ini disampaikan oleh Dirjen PAUDNI Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi. Dia mengatakan, penerapan ujian calistung bisa menghambat peningkatan angka partisipasi belajar anak-anak di satuan pendidikan di jenjang PAUD. Diantaranya yang paling mencolok di tingkat taman kanak-kanak (TK).
Baca Juga:
Lydia mengakui, selama ini banyak siswa TK yang sudah cemas karena harus menjalani tes atau ujian calistung ketika akan masuk SD. Selain itu, di dalam pendidikan di tingkat TK sendiri, juga sudah mulai dikuatkan materi calistung. "Dalam jenjang TK tidak tepat jika sudah difokuskan pada urusan calistung," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal, dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud terus mematangkan kurikulum pembelajaran
BERITA TERKAIT
- Global Darussalam Academy Siap Cetak Kader Terbaik Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045
- PGN Dukung SMPN 34 Depok Menjadi Sekolah Energi Berdikari
- Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Bakrie & UiTM Kolaborasi Hidupkan Sopan Santun di Era Digital
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan