Calo Pergantian Tahanan Ditahan

Kapolres Sebut Kasiyem tak di Bali setelah Dilukir

Calo Pergantian Tahanan Ditahan
Calo Pergantian Tahanan Ditahan
BOJONEGORO - Polres Bojonegoro kemarin (5/1) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pergantian napi di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat. Keduanya adalah Widodo Supriyono, pengawal napi kejaksaan negeri (kejari) setempat dan Angga, calo yang menghubungkan Karni, warga Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, sebagai Kasiyem palsu dengan penasihat hukum Hasnomo.

Dua orang tersebut dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan orang lain. "Sementara ini yang kita periksa masih lima orang. Yakni Kasiyem, Karni, Suradi (saudaranya Karni, bukan Supardi seperti tertulis kemarin), Widodo Supriyono, dan Angga. Dari kelimanya ditetapkan dua tersangka itu, Angga sudah ditahan di mapolres hari ini (kemarin, Red)," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Widodo saat ditemui sejumlah wartawan di ruangannya kemarin (5/1).

Sebelumnya, usai rapat koordinasi dengan muspida setempat Selasa (4/1) lalu, Kapolres juga menyebut Hasnomo sebagai tersangka. Namun, penasihat hukum Kasiyem itu belum diperiksa karena berada di luar kota.

Menurut Widodo, dari pemeriksaan secara maraton yang dilakukan penyidik sejak Selasa (4/1) lalu, diketahui pertukaran atau pergantian Kasiyem dengan Karni dilakukan di luar lapas. Saat proses pertukaran tersebut, Kasiyem berada di Kijang hitam yang dikemudikan Widodo Priyono. Sedangkan Karni menunggu di luar lapas. Karni datang ke lapas itu bersama Suradi. Sebelumnya, dia sempat diajak makan rawon di sebuah warung di sekitar Jetak. "Berdasar penyidikan, Kasiyem itu ada di mobil itu," ujarnya.

BOJONEGORO - Polres Bojonegoro kemarin (5/1) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara pergantian napi di lembaga pemasyarakatan (lapas)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News