Calo PMI Ilegal Ditangkap di Batam, Pelaku Ternyata WNA asal Malaysia
Senin, 13 Februari 2023 – 21:15 WIB

Konfrensi pers pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal di Polda Kepri, Senin (13/2). Foto: ANTARA/Yude
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,” ucapnya.(antara/jpnn)
Seorang wanita asal Malaysia ditangkap karena menjadi calo pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam, Kepri ke negaranya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2.640 PTK Non-ASN Kepri Terima Insentif Hari Raya, Masing-Masing Rp 2 Juta
- Polda Kepri Maksimalkan Layanan Wisatawan Asing Selama Musim Libur Lebaran
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Gelombang Tinggi di Kepri
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN