Calo PMI Ilegal Ditangkap di Batam, Pelaku Ternyata WNA asal Malaysia

Calo PMI Ilegal Ditangkap di Batam, Pelaku Ternyata WNA asal Malaysia
Konfrensi pers pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal di Polda Kepri, Senin (13/2). Foto: ANTARA/Yude

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,” ucapnya.(antara/jpnn)

Seorang wanita asal Malaysia ditangkap karena menjadi calo pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam, Kepri ke negaranya.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News