Calo PMI Ilegal Ditangkap di Batam, Pelaku Ternyata WNA asal Malaysia
Senin, 13 Februari 2023 – 21:15 WIB
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,” ucapnya.(antara/jpnn)
Seorang wanita asal Malaysia ditangkap karena menjadi calo pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Batam, Kepri ke negaranya.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian