Calo PNS, Anggota DPRD Masuk DPO

Demokrat Siapkan PAW Bayu Himawan

Calo PNS, Anggota DPRD Masuk DPO
Calo PNS, Anggota DPRD Masuk DPO
Ketua DPC Partai Demokrat Purbalingga, M Ikhsan menjelaskan, pihaknya sudah berkirim surat ke DPP Demokrat dan masih menunggu tindaklanjutnya. Prinsipnya, jika DPP sudah memutuskan, maka tidak ada tandatangan yang bersangkutan, sudah bisa diproses untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) itu.

"Saat ini persoalan di partai kami ada dua, kader yang pindah partai dan Bayu Himawan Wahyudi. Yang sudah turun suratnya baru yang pindah partai. Yang Bayu belum turun," ujarnya, kemarin siang.

Diberitakan sebelumnya, dari keterangan polisi Bayu melanggar pasal 378 junto pasal 372. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Dirinya dilaporkan 3 warga di wilayah kecamatan Pengadegan atas dugaan penipuan menjanjikan CPNS. Namun hingga waktu tertentu, tidak ada realisasi dan uang korban belum dikembalikan. (amr)
Berita Selanjutnya:
BLSM Picu Kecemburuan Sosial

PURBALINGGA- Kasus dugaan calo CPNS oleh anggota DPRD Purbalingga, Bayu Himawan Wahyudi memasuki babak baru. Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News