Calo PNS, Anggota DPRD Masuk DPO
Demokrat Siapkan PAW Bayu Himawan
Selasa, 25 Juni 2013 – 10:01 WIB
Ketua DPC Partai Demokrat Purbalingga, M Ikhsan menjelaskan, pihaknya sudah berkirim surat ke DPP Demokrat dan masih menunggu tindaklanjutnya. Prinsipnya, jika DPP sudah memutuskan, maka tidak ada tandatangan yang bersangkutan, sudah bisa diproses untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) itu.
"Saat ini persoalan di partai kami ada dua, kader yang pindah partai dan Bayu Himawan Wahyudi. Yang sudah turun suratnya baru yang pindah partai. Yang Bayu belum turun," ujarnya, kemarin siang.
Diberitakan sebelumnya, dari keterangan polisi Bayu melanggar pasal 378 junto pasal 372. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Dirinya dilaporkan 3 warga di wilayah kecamatan Pengadegan atas dugaan penipuan menjanjikan CPNS. Namun hingga waktu tertentu, tidak ada realisasi dan uang korban belum dikembalikan. (amr)
PURBALINGGA- Kasus dugaan calo CPNS oleh anggota DPRD Purbalingga, Bayu Himawan Wahyudi memasuki babak baru. Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun