Calo PNS, Anggota DPRD Masuk DPO
Demokrat Siapkan PAW Bayu Himawan
Selasa, 25 Juni 2013 – 10:01 WIB

Calo PNS, Anggota DPRD Masuk DPO
Ketua DPC Partai Demokrat Purbalingga, M Ikhsan menjelaskan, pihaknya sudah berkirim surat ke DPP Demokrat dan masih menunggu tindaklanjutnya. Prinsipnya, jika DPP sudah memutuskan, maka tidak ada tandatangan yang bersangkutan, sudah bisa diproses untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) itu.
"Saat ini persoalan di partai kami ada dua, kader yang pindah partai dan Bayu Himawan Wahyudi. Yang sudah turun suratnya baru yang pindah partai. Yang Bayu belum turun," ujarnya, kemarin siang.
Diberitakan sebelumnya, dari keterangan polisi Bayu melanggar pasal 378 junto pasal 372. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Dirinya dilaporkan 3 warga di wilayah kecamatan Pengadegan atas dugaan penipuan menjanjikan CPNS. Namun hingga waktu tertentu, tidak ada realisasi dan uang korban belum dikembalikan. (amr)
PURBALINGGA- Kasus dugaan calo CPNS oleh anggota DPRD Purbalingga, Bayu Himawan Wahyudi memasuki babak baru. Kepolisian Resort (Polres) Purbalingga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus