Calo PNS, Panitera PN Masuk Sel
Selasa, 31 Januari 2012 – 08:41 WIB
"Dia (Lince Simanjuntak) diberhentikan dengan tidak atas permintaan (pecat) alias di pecat karena, melanggar perbuatan insdisipliner atau tidak masuk-masuk," tegas Jonni Sitohang.
Selain itu, sambung Jonni, berdasarkan informasi yang didapatnya dari staff, bahwa Lince Simanjuntak tidak masuk-masuk kerja dikarena yang bersangkutan ada masalah pribadi. "Kita juga mendapatkan laporan dari staf panitera PN Medan mengenai kelakuannya.Mungkin karena kelakuannya ini makanya dia tidak masuk-masuk kerja," ucap Jonni.
Ketika disinggung mengenai penangkapan Lince Simanjuntak, terkait kasus penipuan, Jonni Sitohang tidak mengetahui. "Saya tidak tahu masalah itu.Kalau pun ada mungkin lah itu.Yang jelas dia tidak masuk-masuk ke Pengadilan Negeri Medan ini, makanya dia dipecat.Tapi demikian kita lihat lah, dia akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan," tegas Jonni Sitohang.(rud)
MEDAN-Melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan orang menjadi pegawai PNS, Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Panitera Pengadilan Negeri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas