Calo PNS Raup Rp8 Miliar
Rabu, 09 Januari 2013 – 08:56 WIB
MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan Siderejo Barat, Medan Perjuangan ini berhasil menipu belasan korbannya hingga mendapatkan keuntungan Rp8 miliar. Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan terkejut. "Kamu ini jual-jual nama Menpan loh. Ini tidak main-main. Sudah berapa banyak korban yang kamu bohongi," hardik Hakim Agus Setiawan.
Modusnya, terdakwa (Rintar, Red) menjanjikan korbannya masuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/1) siang, terdakwa mengaku selama melakukan pengurusan CPNS, selalu berhasil tanpa ada masalah.
Baca Juga:
Terdakwa bahkan ‘menjual’ nama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) sehingga para korban percaya. "Sebelum-sebelumnya pernah saya lakukan yang mulia. Dan selalu sukses," ujar terdakwa.
Baca Juga:
MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer