Calo PNS Raup Rp8 Miliar
Rabu, 09 Januari 2013 – 08:56 WIB
MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan Siderejo Barat, Medan Perjuangan ini berhasil menipu belasan korbannya hingga mendapatkan keuntungan Rp8 miliar. Mendengar pernyataan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan terkejut. "Kamu ini jual-jual nama Menpan loh. Ini tidak main-main. Sudah berapa banyak korban yang kamu bohongi," hardik Hakim Agus Setiawan.
Modusnya, terdakwa (Rintar, Red) menjanjikan korbannya masuk CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/1) siang, terdakwa mengaku selama melakukan pengurusan CPNS, selalu berhasil tanpa ada masalah.
Baca Juga:
Terdakwa bahkan ‘menjual’ nama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) sehingga para korban percaya. "Sebelum-sebelumnya pernah saya lakukan yang mulia. Dan selalu sukses," ujar terdakwa.
Baca Juga:
MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Pegawai Honorer Ikut Menikmati Uang SPPD Fiktif, Sungguh Terlalu!
- Ada Honorer Curang Lulus PPPK 2024, Enggak Bakal Bisa Tidur Nyenyak
- Telusuri Pagar Laut Bekasi, Dedi Mulyadi Bertemu Menteri Nusron Wahid
- Seleksi PPPK Tahap 2, Jumlah Pelamar di Natuna Mencapai 1.021
- 2 Sekolah di Klaten Terendam Banjir, Siswa Diminta Belajar di Rumah
- Banjir Merendam Ratusan Hektare Sawah di Sragen