Calo PNS Raup Rp8 Miliar

Calo PNS Raup Rp8 Miliar
Calo PNS Raup Rp8 Miliar
Namun terdakwa malah berkilah bahwa masalah muncul setelah rekannya Pansius Panjaitan melarikan uang 'setoran' para korban senilai Rp8 miliar. "Tahun 2007, 2008 dan 2009 berhasil yang mulia. Tapi setelah uang Rp8 miliar saya setorkan kepada Pansius, dia melarikan diri," ujar terdakwa.

Hakim lalu mempertanyakan keberadaan rekannya Pansius. Terdakwa mengaku bahwa rekannya tersebut telah meninggal dunia. Jawaban terdakwa membuat Hakim kesal. "Kamu ini bagaimana. Orang meninggal kamu jual-jual namanya," kata hakim pada terdakwa.

Terdakwa kembali berkilah akan mengganti semua kerugian korbannya. "Saya punya itikad baik yang mulia. Akan saya ganti semua kerugian korban," kata terdakwa meyakinkan Hakim.

Tapi, mendengar pernyataan terdakwa, salah satu keluarga korban penipuan yang hadir di ruangan sidang langsung marah. "Pak hakim, kalau mau digantinya, kenapa tidak dari dulu. Dia selalu janji-janji saja," ucap seorang wanita di bangku pengunjung sidang.

MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News