Calo PNS Raup Rp8 Miliar
Rabu, 09 Januari 2013 – 08:56 WIB
Tak mau terjadi kericuhan, majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Usai persidangan, keluarga korban penipuan terlihat mengejar terdakwa dan sempat terjadi adu mulut.
"Kapan mau dikembalikan uang kami. Jangan janji-janji saja," kata kakak korban Chrisyani Dame M Siregar.Terdakwa yang kala itu tidak mengenakan baju tahanan, kemudian langsung dimasukkan ke dalam sel sementara PN Medan.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maswarni SH mengatakan, terdakwa Riantar sebelumnya pernah dihukum dalam kasus yang sama. "Jadi dia (Riantar) ini sudah pernah dihukum," kata jaksa.
Menurut jaksa, penipuan bermula pada pertengahan November 2010. Kala itu, korban Chrisyani Dame M Siregar diiming-imingi terdakwa akan dimasukkan sebagai CPNS di Pemkab Batubara, dengan cara menyetorkan sejumlah uang. Namun setelah uang disetorkan secara bertahap mencapai Rp380 juta, korban tak juga masuk sebagai PNS
MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya