Calo PNS Raup Rp8 Miliar
Rabu, 09 Januari 2013 – 08:56 WIB
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi. Dalam kasus ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (far)
MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki