Calo PNS Raup Rp8 Miliar

Calo PNS Raup Rp8 Miliar
Calo PNS Raup Rp8 Miliar
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi. Dalam kasus ini terdakwa dijerat melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (far)


MEDAN-Aksi penipuan Rintar Uli Simatupang (38), akhirnya berujung ke pengadilan Negeri Medan. Warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No.48 Kecamatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News