Calo Proyek Bikin SKPD Risih

Calo Proyek Bikin SKPD Risih
Calo Proyek Bikin SKPD Risih

”Kita dibuat kalang-kabut  karena proyek itu tidak tuntas. Terpaksa harus mencari pinjaman sana-sini menuntaskan proyek itu,’’ tambah sumber ini.

Keberadaan calo proyek, menurut akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram Dr H Zainal Asikin, memang kerap terjadi dalam proses tender. Itu tidak lepas dari proses tender yang tertutup rapat. ”Benar, prosesnya melalui LPSE, tapi tetap saja operatornya manusia,” katanya.   ”Bisa nanti dibilang secara administratif belum lengkap, syarat belum lengkap,’’ imbuhnya.

Sebenarnya, lanjut pakar hukum bisnis ini, pemborong bisa menyampaikan protes bila dinyatakan tidak lulus. Berdasarkan ketentuan lampiran III Perpres Nomor 54 Tahun 2010, dalam huruf C, evaluasi penawaran yang sesuai dengan ketentuan syarat, spesifikasi teknis tidak menyimpang dari dokumen yang bersifat pokok, penting atau penawaran bersyarat.


Sedangkan dalam huruf D, penyimpangan yang bersifat pokok atau penawaran bersyarat adalah penyimpangan dari dokumen pemilihan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil pekerjaan, termasuk menambah penawaran diluar dokumen yang ada, yang bisa memicu persaingan tidak sehat.  

”Seharusnya memang kontraktor bisa menanyakan di mana kesalahan mereka. Apa kesalahan penawaran bersifat penting atau pokok,’’ bebernya.

Kenyataannya,  pemborong sendiri, enggan menyampaikan  protes tersebut. Mereka  memilih tidak berhadapan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK). Bagi kontraktor hal tersebut bisa berbahaya. Ketika nanti ingin kembali ikut tender proyek lain bisa di-black list. Yang terjadi, setelah dinyatakan gugur selesai begitu saja. (feb)


MATARAM-Calo proyek diduga banyak gentayangan di Kota Mataram. Dalam menjalankan aksinya, mereka diduga membawa-bawa nama Wali Kota H Ahyar Abduh.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News