Calo Tiket dan Pembuat Surat Antigen Palsu di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap Polisi

Calo Tiket dan Pembuat Surat Antigen Palsu di Pelabuhan Tanjung Priok Ditangkap Polisi
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

AI sendiri, kata Wiratama, nyatanya merupakan petugas dari salah satu klinik di wilayah Jakarta Utara.

Adapun tersangka BY menawarkan tiket kapal laut kepada calon pemudik dengan harga selangit berkisar Rp 450 ribu hingga Rp 850 ribu.

BY sudah menjalankan aksinya itu sekitar setahun belakangan, di mana momen-momen libur panjang menjadi santapan empuknya untuk mencari pelanggan.

"Sebenarnya yang bersangkutan sudah beroperasi selama satu tahun, tersangka ini lebih sering memanfaatkan situasi penting seperti Natal dan tahun baru, maupun momen mudik Lebaran ini," kata Wiratama.

Terhadap kedua tersangka, polisi menetapkan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Memakai Surat Palsu, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Wiratama mengatakan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara bersama pemangku kepentingan lain telah menyiagakan petugas kesehatan guna memberikan vaksinasi COVID-19 kepada pemudik yang tidak lolos saat membeli tiket karena belum divaksin.

"Saya harap masyarakat sadar akan aturan hukum apalagi sekarang di masa yang masih pandemi. Walaupun di masa sekarang sudah banyak kelonggaran-kelonggaran, tapi saya harap masyarakat secara sadar mementingkan kepentingan bersama dan berkendara dengan keadaan benar-benar sehat, siap, dan mementingkan kepentingan bersama," kata Wiratama. (antara/jpnn)


Calo tiket yang diamankan pria berinisial BY. Sedangkan pembuat surat keterangan tes usap antigen palsu seorang wanita AI.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News