Calon Anggota BPK Sudah Ditetapkan, Komisi XI Segera Menggelar Uji Kelayakan

Namun, dua calon tersebut masuk dalam pengumuman resmi dan akan mengikuti pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
Pada syarat ke-10 berbunyi: “Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.”
Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 merupakan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III) yang notabene kuasa pengguna angaran (KPA).
Apabila dihitung mundur sejak 20-12-2019 sampai dengan Juli 2021, Nyoman belum dua tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA.
Sementara itu, Harry pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang notabene juga jabatan KPA.
Sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK, Komisi XI disebut seharusnya tidak mengikutkan kedua nama tersebut dalam proses fit and proper test.
Sebab, kedua calon telah gugur demi hukum karena tidak memenuhi salah satu dari 11 syarat yang ditetapkan UU BPK. (ast/jpnn)
Anggota Komisi XI Vera Febyanthy menyebut 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah ditetapkan di dalam rapat internal pada 24 Juni 2021. Mekanisme selanjutnya, Komisi XI segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan sebagai anggota BPK
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa