Calon Anggota DPD 945 Orang

Calon Anggota DPD 945 Orang
Calon Anggota DPD 945 Orang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 33 Provinsi sebanyak 945 orang. Penetapan DCT DPD tersebut dilakukan melalui rapat pleno KPU, Rabu malam (28/8).

“DCT DPD RI berjumlah 945 orang, terdiri dari 826 orang laki-laki dan 119 orang perempuan,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (29/8)

Provinsi Sulawesi Tenggara menempatkan DCT DPD dengan jumlah terbanyak yakni 63 orang dan Daerah Istimewa Yogyakarta menempatkan DCT DPD dengan jumlah paling sedikit hanya 13 orang.

Daerah dengan persentase DCT perempuan terbanyak adalah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 25 persen dan paling sedikit di Provinsi Maluku Utara hanya 3 persen. Total persentase perempuan untuk DCT DPD RI Pemilu 2014 sebanyak 13 persen.

Awalnya bakal calon DPD yang mendaftar berjumlah 1.033 orang. Setelah dilakukan verifikasi KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 947 orang. Perkembangan dari DCS menuju DCT ternyata mundur 1 orang dan 2 orang tidak memenuhi syarat (TMS) serta bertambah 1 orang yang memenuhi syarat. Sehingga total DCT DPD RI menjadi 945 orang.

Untuk memudahkan masyarakat mengenali para calon, KPU akan mengumumkan DCT tersebut melalui website KPU, media massa nasional dan media massa di setiap provinsi.

Selain melalui media massa cetak, elektronik dan website KPU, nama-nama calon anggota DPD juga akan diumumkan di setiap kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. “Pengumuman tersebut akan ditempelkan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.

Setelah penetapan DCT, KPU membuka ruang penyelesaian sengketa sampai tanggal 14 November 2013. Penyelesaian sengketa diawali melalui forum musyawarah dan mufakat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 33 Provinsi sebanyak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News