Calon Anggota DPD 945 Orang
Kamis, 29 Agustus 2013 – 18:39 WIB

Calon Anggota DPD 945 Orang
Jika bakal calon anggota DPD yang merasa kepentingannya dirugikan, tidak dapat menerima putusan Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara (PTTUN).
Baca Juga:
Pencoretan nama calon DPD dari DCT masih dimungkinkan jika calon tersebut nyata-nyata melakukan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu. KPU akan mencoretnya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya KPU menyusun berita acara dan menerbitkan perubahan keputusan tentang penetapan DCT anggota DPD tersebut.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 33 Provinsi sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama