Calon Anggota DPD 945 Orang
Kamis, 29 Agustus 2013 – 18:39 WIB
Jika bakal calon anggota DPD yang merasa kepentingannya dirugikan, tidak dapat menerima putusan Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara (PTTUN).
Baca Juga:
Pencoretan nama calon DPD dari DCT masih dimungkinkan jika calon tersebut nyata-nyata melakukan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu. KPU akan mencoretnya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya KPU menyusun berita acara dan menerbitkan perubahan keputusan tentang penetapan DCT anggota DPD tersebut.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 33 Provinsi sebanyak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Yakin Kandidat Pram-Doel Menang Pilkada Jakarta
- Elektabilitas Unggul di Tiap Survei, Herman Deru Optimistis Memenangkan Pilkada Sumsel 2024
- Airin Pantau Penghitungan Cepat di Tempat Ini
- Anggota Bawaslu Puadi Turun Langsung Awasi Pencoblosan di TPS 028 SD Sukabumi Utara
- Cawagub Jateng Hendi Bareng Istri-Anak Nyoblos di TPS Lempongsari Kota Semarang
- Bahlil Yakin Ridwan Kamil Menang 1 Putaran, Sama Seperti Prabowo di Pilpres