Calon Anggota DPD Harusnya Tak Berasal dari Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Pengkajian Konstitusi yang dibentuk oleh MPR, Valina Singka Subekti mengatakan, praktik pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2004 lalu sudah benar.
Anggota DPD berasal dari calon perseorangan yang bukan bukan merupakan anggota partai politik.
Namun, kemudian UU Pemilu direvisi, sehingga mulai Pemilu 2009 anggota DPD bisa berasal dari anggota partai politik.
"Saya kira ini perlu dicermati kembali, ketentuan dari konstitusi yang menghendaki DPD bukan diisi dari kalangan partai supaya adan check and balances. Karena anggota DPR kan sudah dari kalangan partai," ujar Valina pada diskusi 'Mengembalikan Marwah dan Kehormatan DPD' di Jakarta, Minggu (11/2).
Menurut mantan anggota Panitia Ad Hoc (PAH) III BP-MPR dan PAH I BP-MPR tersebut, DPD dibentuk dengan pemikiran sebagai penyeimbang.
Di mana DPR untuk mewakili penduduk, sementara DPD mewakili wilayah.
Karena itu, penting anggota DPD berasal dari tokoh masyarakat yang benar-benar memahami persoalan di daerah.
"Jadi dasar pembentukannya, supaya ada check and balances, supaya kepentingan daerah itu bisa diperjuangkan oleh anggota DPD, yang mungkin tak bisa diperkuat DPR. Jadi saling menguatkan," ucapnya.
Anggota DPD seharusnya berasal dari tokoh di daerah yang mengenal wilayah dan mewakili warganya.
- Diantar Puluhan Pengemudi Bentor, Fadel Muhammad Resmi Daftar jadi Calon Anggota DPD RI
- Kajati Kepri Gerry Yasid Terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI
- Hanya Persyaratan 21 Bakal Calon Anggota DPD RI Diterima KPU Jatim, Satunya La Nyalla
- Farah Nuriza Kumpulkan Dukungan untuk Maju Jadi Calon Anggota DPD RI Dapil Lampung
- Badikenita Sitepu Dipastikan Melenggang ke Senayan
- 67,65% Anggota DPD RI Merupakan Wajah Baru