Calon Anggota DPD Ini Siap Mundur dari Kepengurusan Partai
"Sampai saat ini, KPU Kepri belum ada memberikan penjelasan resmi. Kalau sudah ada, kita siap melaksanakannya," paparnya.
Sementara Komisioner KPU Provinsi Kepri, Arison, mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan resmi dari KPU pusat terkait aturan baru itu.
"Kami sebagai pelaksana saja. Jika memang juknis sudah ada, tentu akan kita tindaklanjuti," kata Arison, tadi malam.
Seperti diketahui, sampai batas penutupan pendaftaran calon legislatif pada Rabu (11/7) lalu, KPU Kepri menerima 13 pendaftaran bakal calon DPD.
Mereka adalah Ria Saptarika, Richard H. Pasaribu, Hardi Selamat Hood, dan Alfin. Selain itu, ada juga Surya Makmur Nasution, Mustofa Widjaja, Haripinto Tanuwidjaja, Sukri Fakhrial, Riki Solikhin, Alias Wello, Sabar Pandapotan Hasibuan, Dharma Setiawan, dan M. Syahrial.
Di antara nama-nama tersebut, beberapa di antaranya merupakan pengurus partai. Antara lain Surya Makmur Nasution (Demokrat), Sukri Fakhrial (Hanura), Alfin (PKS), dan Alias Wello (Nasdem). Selain itu ada juga nama Dharma Setiawan (PAN) serta M. Syahrial dari PDI Perjuangan.(jpg/ian)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota atau calon anggota DPD harus mundur dari kepengurusan partai dalam sidang pleno putusan di Jakarta, Senin (23/7).
Redaktur & Reporter : Budi
- Nelayan Kepri Diusir Singapura dari Perairan Indonesia? Langkah Bakamla Begini
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok