Calon Anggota KPU dan Bawaslu Harus Memperhatikan Ini Saat Tes Kesehatan dan Wawancara
Jumat, 24 Desember 2021 – 22:00 WIB
Kemudian, tes kesehatan ditunda pada 3 dan 4 Januari 2022.
Baca Juga:
Selama mengikuti tes, peserta dilarang membawa buku atau catatan, kamera, melakukan dokumentasi gambar atau video, mengaktifkan ponsel, membawa senjata api, merokok, dan keluar ruangan ujian tanpa izin panitia.
“Sanksi peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur. Peserta yang tidak mematuhi ketentuan tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur,” terang Betti. (mcr9/jpnn)
Calon anggota KPU dan Bawaslu harus memperhatikan hal-hal ini saat tes kesehatan dan wawancara nanti. Simak selengkapnya.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- RSHS Bandung Serahkan Hasil Tes Kesehatan 41 Calon Kepala Daerah ke KPU
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Pilgub Banten: Andra Soni-Dimyati Natakusumah Jalani Tes Kesehatan
- Penjelasan KPU Soal Dhani Wirianata Absen Tes Kesehatan
- Dhani Wirianata Absen Pemeriksaan Kesehatan Rohani, Pengamat Beri Komentar Tegas Begini
- Ridwan Kamil-Suswono Jalani Tes Kesehatan di RSUD Tarakan, Lihat Gaya Mereka Berpose