Calon Anggota KPU dan Bawaslu Harus Memperhatikan Ini Saat Tes Kesehatan dan Wawancara
Jumat, 24 Desember 2021 – 22:00 WIB

Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com
Kemudian, tes kesehatan ditunda pada 3 dan 4 Januari 2022.
Baca Juga:
Selama mengikuti tes, peserta dilarang membawa buku atau catatan, kamera, melakukan dokumentasi gambar atau video, mengaktifkan ponsel, membawa senjata api, merokok, dan keluar ruangan ujian tanpa izin panitia.
“Sanksi peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dinyatakan gugur. Peserta yang tidak mematuhi ketentuan tata tertib pelaksanaan tes wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur,” terang Betti. (mcr9/jpnn)
Calon anggota KPU dan Bawaslu harus memperhatikan hal-hal ini saat tes kesehatan dan wawancara nanti. Simak selengkapnya.
Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Konon Menderita NPD, Baim Wong Jalani Tes Kesehatan di Malaysia
- 800 Petugas Whoosh Wajib Tes Kesehatan Sebelum Bertugas Demi Maksimalkan Pelayanan
- RSHS Bandung Serahkan Hasil Tes Kesehatan 41 Calon Kepala Daerah ke KPU
- Dhani Wirianata Mengeklaim Tak Langgar Aturan Meski Telat Cek Kesehatan
- Pilgub Banten: Andra Soni-Dimyati Natakusumah Jalani Tes Kesehatan
- Penjelasan KPU Soal Dhani Wirianata Absen Tes Kesehatan