Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret
Selasa, 03 Agustus 2010 – 15:48 WIB
JAKARTA -- Calon yang maju dalam pemilukada dengan status tersangka masih berpeluang besar untuk menang dan dilantik sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah. Buktinya, dari sekitar 130 pemilukada yang sudah digelar, lima diantaranya dimenangkan calon yang sudah berstatus tersangka. Bahkan, mereka secara resmi sudah dilantik.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka dan sudah dilantik itu adalah Bupati Rembang, Moch Salim, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda jateng dalam kasus dugaan korupsi dana peryertan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) dari APBD 2006 dan 2007 senilai Rp. 35 miliar.
Baca Juga:
Kedua, Theddy Tengko, Bupati Kepulauan Aru (Maluku), tersangka dugaan korupsi APBD Kepulauan Aru 2005-2007 senilai Rp 30 miliar. Ketiga, Satono, Bupati Lampung Timur, tersangka dugaan korupsi APBD Lampung Timur sebesar Rp 107 miliar tahun 2009.
Empat, Jamro H Jali, Wakil Bupati Bangka Selatan, tersangka kasus dugaan korupsi Dana KUT sebesar Rp. 338. 118. 300,-. Kelima, Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu, tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di Bengkulu pada tahun 2006 sebesar Rp 27,607 miliar.
JAKARTA -- Calon yang maju dalam pemilukada dengan status tersangka masih berpeluang besar untuk menang dan dilantik sebagai kepala daerah atau wakil
BERITA TERKAIT
- PDIP Pecat Effendi Simbolon
- Elite Bepro Yakin Andra Soni-Dimyati Akan Wujudkan Banten Maju dan Sejahtera
- Perempuan Bangsa Menggelar Women Leadership Forum, Upaya PKB Mencetak Pemimpin
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Yakin Pilgub Jakarta Dua Putaran
- Ketua KPPS Coblos 18 Surat Suara Pram-Rano, PAN Yakin Pilkada Jakarta 2 Putaran
- Jubir PSI Sarankan PDIP Menerima Kekalahan dan Lakukan Introspeksi