Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret

Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret
Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret
Agar jumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus tersangka tidak bertambah, karena pemilukada masih terus berlangsung di ratusan daerah, ICW mendesak pemerintah dan DPR agar secepatnya merevisi ketentuan tentang persyaratan calo kepala daerah. "Termasuk larangan terhadap calon tersangka korupsi untuk terlibat dalam kontestasi pilkada," terang Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan di Jakarta, Selasa (3/8).

Alasannya, aturan yang membolehkan tersangka ikut maju, berpotensi munculnya kepemimpinan dan  pemerintahan yang koruptif. "Pasalnya, kepala daerah yang terpilih telah memiliki track record bermasalah," imbuhnya.

Alasan lain, dengan status tersangka yang disandang oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih, jelas memberikan pencitraan buruk dan menjadi beban moral dalam kepemimpinan birakrasi dan pemerintahannya. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Calon yang maju dalam pemilukada dengan status tersangka masih berpeluang besar untuk menang dan dilantik sebagai kepala daerah atau wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News