Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret
Selasa, 03 Agustus 2010 – 15:48 WIB

Calon Berstatus Tersangka Harus Dicoret
Agar jumlah kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus tersangka tidak bertambah, karena pemilukada masih terus berlangsung di ratusan daerah, ICW mendesak pemerintah dan DPR agar secepatnya merevisi ketentuan tentang persyaratan calo kepala daerah. "Termasuk larangan terhadap calon tersangka korupsi untuk terlibat dalam kontestasi pilkada," terang Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan di Jakarta, Selasa (3/8).
Baca Juga:
Alasannya, aturan yang membolehkan tersangka ikut maju, berpotensi munculnya kepemimpinan dan pemerintahan yang koruptif. "Pasalnya, kepala daerah yang terpilih telah memiliki track record bermasalah," imbuhnya.
Alasan lain, dengan status tersangka yang disandang oleh kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih, jelas memberikan pencitraan buruk dan menjadi beban moral dalam kepemimpinan birakrasi dan pemerintahannya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Calon yang maju dalam pemilukada dengan status tersangka masih berpeluang besar untuk menang dan dilantik sebagai kepala daerah atau wakil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Connie Serahkan Dokumen Rusia ke DPP PDIP, Isinya Berkas & Diska Lepas
- Temukan Pangan Olahan Mengandung Babi, BPOM dan BPJPH Diapresiasi
- MPR Resmi Bentuk Organisasi Ini, Tugasnya Bantu Pemerintah Urus Masalah di Papua
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah