Calon Bisa Diganti, KPU Tunggu Verifikasi

Calon Bisa Diganti, KPU Tunggu Verifikasi
Calon Bisa Diganti, KPU Tunggu Verifikasi
PALANGKA RAYA - KPUD Kalteng, Sabtu (13/4) melaksanakan rapat pleno tertutup. Rapat internal itu membahas perihal tes kesehatan dan verifikasi berkas administrasi pasangan bakal calon (balon) Gubernur-Wakil Gubernur Periode 2010-2015 mendatang.

KPUD akan memberikan kesempatan kepada kepada parpol pengusung untuk mempersiapkan balon pengganti, apabila nantinya ada pasangan balon yang terganjal masalah kesehatan dan verifikasi berkas. KPUD juga memberikan batasan waktu selama tujuh hari kepada pasangan balon guna memperbaiki berkasnya.

KPUD tidak menerima gugatan dari pasangan balon yang dinyatakan gugur berdasar hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter. Namun yang pasti sejauh ini, belum diketahui pasti apa hasil rapat pleno KPUD tersebut.

Anggota KPUD Kalteng Awongganda W Linjar SE kepada Kalteng Pos, Minggu (14/3) mengatakan, hasil rapat pleno tersebut sudah dilaksanakan dengan baik sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.

PALANGKA RAYA - KPUD Kalteng, Sabtu (13/4) melaksanakan rapat pleno tertutup. Rapat internal itu membahas perihal tes kesehatan dan verifikasi berkas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News