Calon Bisa Diganti, KPU Tunggu Verifikasi
Selasa, 16 Maret 2010 – 05:29 WIB
PALANGKA RAYA - KPUD Kalteng, Sabtu (13/4) melaksanakan rapat pleno tertutup. Rapat internal itu membahas perihal tes kesehatan dan verifikasi berkas administrasi pasangan bakal calon (balon) Gubernur-Wakil Gubernur Periode 2010-2015 mendatang. Anggota KPUD Kalteng Awongganda W Linjar SE kepada Kalteng Pos, Minggu (14/3) mengatakan, hasil rapat pleno tersebut sudah dilaksanakan dengan baik sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan berlaku.
KPUD akan memberikan kesempatan kepada kepada parpol pengusung untuk mempersiapkan balon pengganti, apabila nantinya ada pasangan balon yang terganjal masalah kesehatan dan verifikasi berkas. KPUD juga memberikan batasan waktu selama tujuh hari kepada pasangan balon guna memperbaiki berkasnya.
KPUD tidak menerima gugatan dari pasangan balon yang dinyatakan gugur berdasar hasil pemeriksaan kesehatan tim dokter. Namun yang pasti sejauh ini, belum diketahui pasti apa hasil rapat pleno KPUD tersebut.
Baca Juga: