Calon Bisa Diganti, KPU Tunggu Verifikasi

Calon Bisa Diganti, KPU Tunggu Verifikasi
Calon Bisa Diganti, KPU Tunggu Verifikasi
Hasil verifikasi berkas diserahkan langsung kepada masing-masing pasangan balon untuk diperbaiki. Batas akhir perbaikan di-dead line hingga akhir pekan ini.

Sejauh ini, tambah dia, tidak ada balon yang memperbaiki berkas hasil tes kesehatan. Sebanyak lima pasangan balon meliputi  Agustin Teras Narang SH-Ir H Akhmad Diran (Teras-Diran), Ir H Akhmad Yuliansyah MM-Kolonel Inf (Purn) H Didik Salmijardi (Ayudik), H Achmad Amur SH MH-Ir H Baharudin H Lisa (AchBar), dan Kolonel (Inf) Yuandrias-Ir Basuki dinyatakan sehat dan layak mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya.

"Sudah kami sampaikan kepada pasangan balon, Sabtu (13/3). Berkas yang kurang lengkap kami beri kesempatan untuk diperbaiki. Batas waktu perbaikan berkas selama tujuh hari kerja, terhitung sejak diberikannya berkas, Sabtu (13/3) lalu. Untuk berkas hasil tes kesehatan dari tim dokter di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, semua pasangan balon dinyatakan layak mengikuti tahapan berikutnya," kata Awongganda.

Apabila ada salah satu balon yang dinyatakan bermasalah secara kesehatan, tim dokter tentunya akan memberikan pertimbangan-pertimbangan matang dengan pengecualian. KPUD dalam hal ini tetap berpegang pada hasil pemeriksaan dan rekomendasi tim dokter.

PALANGKA RAYA - KPUD Kalteng, Sabtu (13/4) melaksanakan rapat pleno tertutup. Rapat internal itu membahas perihal tes kesehatan dan verifikasi berkas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News