Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
jpnn.com - BIAK NUMFOR - Calon Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap dilaporkan atas kasus dugaan asusila dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RR.
Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan melalui Kasat Reskrim Iptu Tantu Usman mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
Kasat Reskrim menuturkan, pengaduan itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/425/XI/2024/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua/9 Nov 2024 tentang tindak pidana sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 6 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Iya, dilaporkan pada 9 November 2024. Berdasarkan keterangan kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN, sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari," ujar Kasat Reskrim, Senin (18/11) malam.
Kasat menyebutkan korban dan terduga pelaku sudah saling kenal dan sering berkomunikasi.
"Korban sering mendapat bantuan untuk kegiatan OSIS di sekolah," katanya.
Kasat menyebutkan meski korban RR saat ini sudah berusia 18 tahun, tetapi pelecehan yang dialaminya sejak masih sekolah.
Mantan Kasat Reskrim Polres Yahukimo ini menyebutkan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Tantu Usman mengonfirmasi adanya laporan terkait kasus pencabulan tersebut.
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- 105 Peserta Tes CPNS 2024 Biak Numfor Dinyatakan tak Lulus, Ini Sebabnya
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak