Calon di Kepri Tergusur, PAN Siapkan Skenario Cadangan

Calon di Kepri Tergusur, PAN Siapkan Skenario Cadangan
Calon di Kepri Tergusur, PAN Siapkan Skenario Cadangan
JAKARTA - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi  UU 12 Tahun 2008 tentang Pemda yang diajukan Huzrin Hood sehingga berimbas pada tersingkirnya calon PAN dan partai koalisi untuk bertarung di Pemili Kepala Daerah Kepri, DPP PAN masih belum memutuskan sikap politiknya. Bisa jadi, PAN tidak akan mengalihkan dukungan ke pasangan calon lain.

Namun demikian keputusan akhir soal sikap politik PAN pada Pilkada Kepri akan ditentukan oleh DPP PAN. Ketua DPP PAN bidang Politik dan Komunikasi, Bima Arya Sugiarto, mengakui bahwa peluang pasangan Huzrin Hood-Adib Zain untuk maju memang sudah tertutup. "Karena MK  sudah menolak juducial review, jadi peluang (Huzriz-Adib) sudah tertutup," ujar Bima kepada  JPNN, Kamis (22/4) malam.

Namun demikian Bima masih tetap berharap pasangan yang diusung PAN dan partai-partai lain  itu tetap bisa maju. Yang paling mungkin agar Huzrin-Adib bisa ikut bertarung, adalah pengunduran tahapan dan jadwal Pilkada Kepri. "Yaitu jika Pemilu kepala daerah Kepri diundur di atas enam bulan dari 26 Mei (tanggal pencoblosan)," ujar Huzrin.

Menurut mantan Direktur Eksekutif Charta Politica itu, DPW PAN Kepri bersama seluruh partai  koalisi masih membicarakan langkah politik selanjutnya. Namun melihat semakin tertutupnya peluang, Bima mengatakan, bisa saja PAN maupun partai anggota koalisi pengusung Huzrin-Adib tidak mengambil sikap politik.

JAKARTA - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi  UU 12 Tahun 2008 tentang Pemda yang diajukan Huzrin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News