Calon di Kepri Tergusur, PAN Siapkan Skenario Cadangan
Jumat, 23 April 2010 – 01:57 WIB
JAKARTA - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi UU 12 Tahun 2008 tentang Pemda yang diajukan Huzrin Hood sehingga berimbas pada tersingkirnya calon PAN dan partai koalisi untuk bertarung di Pemili Kepala Daerah Kepri, DPP PAN masih belum memutuskan sikap politiknya. Bisa jadi, PAN tidak akan mengalihkan dukungan ke pasangan calon lain. Menurut mantan Direktur Eksekutif Charta Politica itu, DPW PAN Kepri bersama seluruh partai koalisi masih membicarakan langkah politik selanjutnya. Namun melihat semakin tertutupnya peluang, Bima mengatakan, bisa saja PAN maupun partai anggota koalisi pengusung Huzrin-Adib tidak mengambil sikap politik.
Namun demikian keputusan akhir soal sikap politik PAN pada Pilkada Kepri akan ditentukan oleh DPP PAN. Ketua DPP PAN bidang Politik dan Komunikasi, Bima Arya Sugiarto, mengakui bahwa peluang pasangan Huzrin Hood-Adib Zain untuk maju memang sudah tertutup. "Karena MK sudah menolak juducial review, jadi peluang (Huzriz-Adib) sudah tertutup," ujar Bima kepada JPNN, Kamis (22/4) malam.
Baca Juga:
Namun demikian Bima masih tetap berharap pasangan yang diusung PAN dan partai-partai lain itu tetap bisa maju. Yang paling mungkin agar Huzrin-Adib bisa ikut bertarung, adalah pengunduran tahapan dan jadwal Pilkada Kepri. "Yaitu jika Pemilu kepala daerah Kepri diundur di atas enam bulan dari 26 Mei (tanggal pencoblosan)," ujar Huzrin.
Baca Juga:
JAKARTA - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan uji materi UU 12 Tahun 2008 tentang Pemda yang diajukan Huzrin
BERITA TERKAIT
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Senam Bahagia Bareng Artis dan Warga Serang
- PKB Go Public
- Projo Jabar Resmi Mendukung Eman-Dena di Pilbup Majalengka 2024
- Polda Babel: 11 TPS Pilkada 2024 Kategori Sangat Rawan
- KIM Plus Tunjuk Ahmad Sahroni Jadi Ketua Tim Pemenangan RK-Siswono di DKI Jakarta
- Pilkada Jakarta: Ahmad Sahroni Ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono